STRATIFIKASI
SOSIAL
Stratifikasi sosial (Social Stratification) berasal
dari kata “stratum” (tunggal) dan“strata” (jamak) yang berarti berlapis-lapis.
Dalam Sosiologi, stratifikasi sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk
atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.
Beberapa
definisi stratifikasi sosial :
a. Pitirim A. Sorokin
: Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat
ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarki).
b. Max Weber
: Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang
termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarki
menurut dimensi kekuasaan, previllege dan prestise.
c. Cuber
: Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai suatu pola yang ditempatkan di
atas kategori dari hak-hak yang berbeda.
Pengelompokan
secara vertikal Berdasarkan posisi, status, kelebihan yang dimiliki, sesuatu
yang dihargai.Distribusi hak dan wewenang Kriteria ekonomi, pendidikan,
kekuasaan, kehormatan
Sebab-Sebab Terjadinya Stratifikasi
Sosial
Setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargai,
bisa berupa kepandaian, kekayaan, kekuasaan, profesi, keaslian keanggotaan
masyarakat dan sebagainya. Selama manusia membeda-bedakan penghargaan terhadap
sesuatu yang dimiliki tersebut, pasti akan menimbulkan lapisan-lapisan dalam
masyarakat. Semakin banyak kepemilikan, kecakapan masyarakat/seseorang terhadap
sesuatu yang dihargai, semakin tinggi kedudukan atau lapisannya. Sebaliknya
bagi mereka yang hanya mempunyai sedikit atau bahkan tidak memiliki sama
sekali, maka mereka mempunyai kedudukan dan lapisan yang rendah.
Seseorang yang mempunyai tugas sebagai pejabat/ketua
atau pemimpin pasti menempati lapisan yang tinggi daripada sebagai anggota
masyarakat yang tidak mempunyai tugas apa-apa. Karena penghargaan terhadap jasa
atau pengabdiannya seseorang bisa pula ditempatkan pada posisi yang tinggi,
misalnya pahlawan, pelopor, penemu, dan sebagainya. Dapat juga karena keahlian
dan ketrampilan seseorang dalam pekerjaan tertentu dia menduduki posisi tinggi
jika dibandingkan dengan pekerja yang tidak mempunyai ketrampilan apapun.
Proses Terjadinya Stratifikasi
Sosial
Stratifikasi sosial terjadi melalui proses sebagai
berikut:
a.
Terjadinya secara otomatis, karena faktor-faktor yang dibawa individu sejak
lahir. Misalnya, kepandaian, usia, jenis kelamin, keturunan, sifat keaslian
keanggotaan seseorang dalam masyarakat.
b.
Terjadi dengan sengaja untuk tujuan bersama dilakukan dalam pembagian kekuasaan
dan wewenang yang resmi dalam organisasi-organisasi formal, seperti :
pemerintahan, partai politik, perusahaan, perkumpulan, angkatan bersenjata.
Kriteria Dasar Penentu Stratifikasi
Sosial
Kriteria atau ukuran yang umumnya digunakan untuk
mengelompokkan para anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan tertentu adalah
sebagai berikut :
a.
Kekayaan
Kekayaan
atau sering juga disebut ukuran ekonomi. Orang yang memiliki harta benda
berlimpah (kaya) akan lebih dihargai dan dihormati daripada orang yang miskin.
b.
Kekuasaan
Kekuasaan
dipengaruhi oleh kedudukan atau posisi seseorang dalam masyarakat. Seorang yang
memiliki kekuasaan dan wewenang besar akan menempati lapisan sosial atas,
sebaliknya orang yang tidak mempunyai kekuasaan berada di lapisan bawah.
c.
Keturunan
Ukuran
keturunan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Keturunan yang dimaksud
adalah keturunan berdasarkan golongan kebangsawanan atau kehormatan. Kaum
bangsawan akan menempati lapisan atas seperti gelar :
-
Andi di masyarakat Bugis, Raden di masyarakat Jawa, Tengku di masyarakat Aceh,
dsb.
d.
Kepandaian/penguasaan ilmu pengetahuan
Seseorang yang berpendidikan tinggi dan meraih gelar
kesarjanaan atau yang memiliki keahlian/profesional dipandang berkedudukan
lebih tinggi, jika dibandingkan orang berpendidikan rendah. Status seseorang
juga ditentukan dalam penguasaan pengetahuan lain, misalnya pengetahuan agama,
ketrampilan khusus, kesaktian, dsb.
Sifat Stratifikasi Sosial
Menurut Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya
pelapisan sosial dibedak menjadi sistem pelapisan sosial tertutup, sistem
pelapisan sosial terbuka, dan sistem pelapisan sosial campuran.
a.
Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Stratifikasi ini adalah stratifikasi dimana anggota
dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas
tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja.
Contoh:
-
Sistem kasta. Kaum Sudra tidak bisa pindah posisi naik di lapisan Brahmana.
-
Rasialis. Kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah
kedudukan di posisi kulit putih.
-
Feodal. Kaum buruh tidak bisa pindah ke posisi juragan/majikan.
b.
Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
Stratifikasi ini bersifatdinamis karenamobilitasnya
sangatbesar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik
vertikal maupun horisontal.
Contoh:
-
Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
-
Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperolehpendidikan asal ada
niat dan usaha.
c.
Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi
antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya,seorang Bali berkasta
Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke
Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus
menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Fungsi Stratifikasi Sosial
Stratifikasi sosial dapat berfungsi sebagai berikut
:
a.
Distribusi hak-hak istimewa yang obyektif, seperti menentukan
penghasilan,tingkat kekayaan, keselamatan dan wewenang pada jabatan/pangkat/
kedudukan seseorang.
b.
Sistem pertanggaan (tingkatan) pada strata yang diciptakan masyarakat yang
menyangkut prestise dan penghargaan, misalnya pada seseorang yangmenerima
anugerah penghargaan/ gelar/ kebangsawanan, dan sebagainya.
c.
Kriteria sistem pertentangan, yaitu apakah didapat melalui kualitas
pribadi,keanggotaan kelompok, kerabat tertentu, kepemilikan, wewenang atau
kekuasaan.
d.
Penentu lambang-lambang (simbol status) atau kedudukan, seperti tingkah\ laku,
cara berpakaian dan bentuk rumah.
e.
Tingkat mudah tidaknya bertukar kedudukan.
f.
Alat solidaritas diantara individu-individu atau kelompok yang menduduki sistem
sosial yang sama dalam masyarakat.
PERSAMAAN
DERAJAT
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga,
taraf yang membedakanmakhluk yang satu dengan makhluk yang lain.
Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk
Tuhan yang dibekalicipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi
manusia.
Pengertian
persamaan Harkat, Derajat, dan Martabat Manusia.
Harkat berarti derajat, taraf,
mutu, atau nilai. Derajat berarti tingkatan atau martabat, sedangkan martabat
sendiri dapat diartikan sebagai tingkatan harkat kemanusiaan atau harga diri.
Harkat, derajat dan martabat
memiliki pengertian yang sama, yakni menunjuk pada tingkatan harkat kemanusiaan
atau harga diri manusia. Pada dasarnya setiap manusia memiliki harkat, derajat
dan martabat yang sama, yaitu sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki unsur
jasmani dan rohani yang dikaruniai potensi pikir, rasa dan cipta.
Cipta: (pikiran atau akal) kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yg baru;
angan-angan yg kreatif.
Rasa: (perasaan) tanggapan
hati thd sesuatu, pendapat (pertimbangan) mengenai baik atau buruk, salah atau
benar
Karsa : (niat/kemauan) daya (kekuatan) jiwa yg mendorong makhluk hidup untuk
berkehendak
Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan
kedudukan yang terhormat.Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan,
martabat dan kedudukan manusiasebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan
kodrat, hak dan kewajiban azasi.Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan
martabat manusia, setiap orang harusmengakui serta menghormati akan adanya
hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikapini harus ditumbuhkan dan dipelihara
dalam hubungan kemanusiaan, baik dalamlingkungan keluarga, lembaga pendidikan
maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.Manusia dikarunian potensi berpikir,
rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhlukpribadi (individu) dan sebagai
makhluk masyarakat (sosial).
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki
landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat :
1.Landaasan
Ideal : Pancasila
2.Landasan
Konstitusional : UUD 1945 yakni :
a.
Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
b.Batang
Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps.30,ps.31, ps.32,
ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
3.Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN